Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

    Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK. Gerakan PKK merupakan gerakan nasional dalam pembagunan masyarakat  yang tumbuh dari bawah, yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat. 

    Anggota Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Desa di Desa Muara Delang berjumlah sebanyak 37 (Tiga puluh tujuh) orang yang dipimpin oleh Ibu Ismiyati, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga di Desa Muara Delang telah memiliki kantor untuk beroperasi meskipun kondisinya belum memenuhi standar kelayakan. 


STRUKTUR ORGANISASI & TATA KERJA (SOTK)

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) MUARA DELANG



Labels: profil desa

Thanks for reading Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).. Please share...!

0 Comment for "Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)."

Back To Top