Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

    Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan  yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah atau ditetapkan secara demokratis. Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Desa Muara Delang berjumlah sebanyak 7 (Tujuh) orang yang dipimpin oleh bapak Muhammad Balyan Al- Abasy, S.Pd.I. Badan Permusyawaratan Desa di Desa Muara Delang telah memiliki kantor untuk beroperasi meskipun kondisinya belum memenuhi standar kelayakan.


STRUKTUR ORGANISASI & TATA KERJA (SOTK)

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) MUARA DELANG

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Tugas Badan Permusyawaratan Desa:

1.      Menggali aspirasi masyarakat

2.      Menampung aspirasi masyarakat

3.      Mengelola aspirasi masyarakat

4.      Menyalurkan aspirasi masyarakat

5.      Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

6.      Menyelenggarakan musyawarah Desa

7.      Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa

8.      Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu

9.      Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa

10.   Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa

11.   Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa

12.   Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Labels: profil desa

Thanks for reading Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Please share...!

0 Comment for "Badan Permusyawaratan Desa (BPD)"

Back To Top