Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan
fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk
desa berdasarkan keterwakilan wilayah atau ditetapkan secara demokratis. Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Desa Muara Delang berjumlah sebanyak
7 (Tujuh) orang yang dipimpin oleh bapak Muhammad Balyan Al- Abasy, S.Pd.I.
Badan Permusyawaratan Desa di Desa Muara Delang telah memiliki kantor untuk
beroperasi meskipun kondisinya belum memenuhi standar kelayakan.
STRUKTUR ORGANISASI & TATA KERJA (SOTK)
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) MUARA DELANG
Selain melaksanakan fungsi
diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Tugas
Badan Permusyawaratan Desa:
1.
Menggali aspirasi masyarakat
2.
Menampung aspirasi masyarakat
3.
Mengelola aspirasi masyarakat
4.
Menyalurkan aspirasi masyarakat
5.
Menyelenggarakan musyawarah Tugas
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
6.
Menyelenggarakan musyawarah Desa
7.
Membentuk panitia pemilihan Kepala
Desa
8.
Menyelenggarakan musyawarah Desa
khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
9.
Membahas dan menyepakati rancangan
Peraturan Desa bersama Kepala Desa
10.
Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja
Kepala Desa
11.
Melakukan evaluasi laporan
keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
12.
Menciptakan hubungan kerja yang
harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan
tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Thanks for reading Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Please share...!
0 Comment for "Badan Permusyawaratan Desa (BPD)"