Desa Muara Delang

Desa Muara Delang

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

    Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan  yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah atau ditetapkan secara demokratis. Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Desa Muara Delang berjumlah sebanyak 7 (Tujuh) orang yang dipimpin oleh bapak Muhammad Balyan Al- Abasy, S.Pd.I. Badan Permusyawaratan Desa di Desa Muara Delang telah memiliki kantor untuk beroperasi meskipun kondisinya belum memenuhi standar kelayakan.


STRUKTUR ORGANISASI & TATA KERJA (SOTK)

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) MUARA DELANG

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Tugas Badan Permusyawaratan Desa:

1.      Menggali aspirasi masyarakat

2.      Menampung aspirasi masyarakat

3.      Mengelola aspirasi masyarakat

4.      Menyalurkan aspirasi masyarakat

5.      Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

6.      Menyelenggarakan musyawarah Desa

7.      Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa

8.      Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu

9.      Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa

10.   Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa

11.   Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa

12.   Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

    Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK. Gerakan PKK merupakan gerakan nasional dalam pembagunan masyarakat  yang tumbuh dari bawah, yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat. 

    Anggota Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Desa di Desa Muara Delang berjumlah sebanyak 37 (Tiga puluh tujuh) orang yang dipimpin oleh Ibu Ismiyati, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga di Desa Muara Delang telah memiliki kantor untuk beroperasi meskipun kondisinya belum memenuhi standar kelayakan. 


STRUKTUR ORGANISASI & TATA KERJA (SOTK)

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) MUARA DELANG



VISI DAN MISI

VISI DAN MISI

 VISI

Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang kondisi desa yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan desa yang direpresentasikan dalam sejumlah sasaran hasil pembangunan yang dicapai melalui berbagai strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan desa dengan melihat petensi dan kebutuhan desa. Penetapan visi pembangunan desa, sebagai bagian dari perencanaan strategis pembangunan desa, merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan pembangunan suatu desa mencapai kondisi yang baik dan sesuai yang diharapkan.

Visi pembangunan Desa Muara Delang Tahun 2022 - 2028 disusun berdasarkan penjabaran dari visi Kepala Desa terpilih yaitu Semangat, sebagai pelayan public, Mengutamakan Kepentingan Masyarakat, dan dengan memperhatikan visi RPJMD Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin yakni :

“Mewujudkan Desa Muara Delang yang SEMANGAT”

“SEJAHTERA, MANDIRI, AGAMIS DAN DEMOKRATIS ”

Adapun makna dari “ S E M A N G A T ”  adalah sebagai berikut :

1.    S E J A H T E R A  mengandung makna;

Sikap dan kondisi masyarakat Muara Delang yang mampu memenuhi kebutuhan  dan hak dasarnya seperti Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi dan Pelayanan Publik.

2.    M a n d i r i mengandung makna;

Sikap dan kondisi masyarakat Muara Delang yang mampu meningkatkan dan menggali kemampuan dan kekuatan sendiri serta potensi yang ada di Desa Muara Delang seperti Infrastruktur, Lingkungan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia, Pertanian, Peternakan, Ekonomi Kerakyatan dan lain sebagainya.

3.    A G A M I S mengandung makna;

Sikap dan kondisi masyarakat Desa Muara Delang yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa menghadapi tantangan zaman dan arus globalisasi serta perkembangan budaya dan sosial yang berkembang didalam masyarakat serta  terwujudnya masyarakat yang mampu meningkatkan kwalitas hidup beragama dan terbinanya kerukunan beragama baik kerukunan intern umat beragama maupun antar umat beragama.

4.    D E M O K R A T I S  mengandung makna;

Sikap dan kondisi masyarakat Desa Muara Delang yang siap memberikan kontribusi langsung bagi pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan desa dan lebih mengedepankan musyawarah dalam pengambilan keputusan untuk mewujudkan Desa Muara Delang yang aman, adil dan sejahtera.

MISI

Dalam mencapai visi tersebut, maka dirumuskanlah 14 (Empat Belas) misi sebagai berikut:

  1. Melanjutkan Pembangunan Yang Tertunda.
  2. Menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah.
  3. Membangun sesuai INOVASI, MOTIVASI berdasarkan keputusan masyarakat.
  4. Meningkatkan kualitas pelayanan birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
  5. Meningkatkan sistem pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme.
  6. Meningkatkan kualitas hidup beragama, kerukunan hidup bermasyarakat dan nilai-nilai kegotong-royongan.
  7. Meningkatkan sistem pengamanan lingkungan.
  8. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia melalui pendidikan dan kesehatan.
  9. Meningkatkan penataan lingkungan dan pemanfaatan lahan pekarangan sebagai sumber pendapatan alternatif keluarga.
  10. Meningkatkan pengelolaan potensi yang ada di desa baik yang berupa Sumber Daya Manusia (SDM) maupun Sumber Daya Alam (SDA).
  11. Mewujudkan  SDM yang sehat, cerdas, produktif, dan berdaya saing.
  12. Meningkatkan kemandirian dan partisipasi masyarakat dalam menggali sumber daya  dan potensi desa berlandaskan semangat gotong royong.
  13. Menciptakan masyarakat yang memiliki kearifan budaya lokal dan kondisi sosial yang baik menghadapi tantangan arus globalisasi dengan berlandaskan Ketuhan Yang Maha Esa. 
  14. Mewujudkan pelaksanaan Demokratisasi Masyarakat yang aman tertib  dan kondusif.

SEJARAH DESA MUARA DELANG

 

Desa Muara Delang terbentuk oleh adanya Program Transmigrasi antara tahun 1983 sampai dengan tahun 1986. Para transmigran berasal dari wilayah , Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Barat sebanyak 477 Kepala Keluarga dan ditambah dengan Trans Lokal sebanyak 23 Kepala Keluarga.

Sebelum ditetapkan menjadi sebuah desa, pada mulanya wilayah ini Satuan Pemukiman “ C ” ( SPC ) yang tampuk kepemimpinannya dipegang oleh Kepala Unit Pemukiman Transmigrasi (KUPT) yang dijabat oleh bapak IR. IKHWAN AGUS sejak tahun 1983 sampai dengan tahun 1987.

Diperkirakan pada Bulan September Tahun 1987 diselenggarkan musyawarah  oleh Tokoh Tokoh Adat “Enam Puluh Segalo Bathin” di Rantau Panjang Kecamatan Tabir untuk memberikan nama pada wilayah Transimgrasi Hitam Ulu dan untuk Hitam Ulu SPC disepakati untuk diberi nama MUARA DELANG ”.

Untuk selanjutnya Desa Muara Delang secara berurutan dipimpin oleh Pejabat Sementara Kepala Desa dan Kepala Desa definitive sebagai berikut :

1. SUKARNO (Pjs)    : (1986 - 1989);

2. SALAM                : (1989 - 1999);

3. DURAHMAN       : (1999 - 2008);

4. SUPARNO (Pjs)    : (2008 - 2009);

5. IMAM SANTOSO   : (2009 - 2015);

6. SUWASI (Pjs)      : (2015 - 2016);

7. KHAIDIR             : (2016 - 2022);

8. KHAIDIR            : (2022 - sampai sekarang)

Selamat Datang di Website Desa Muara Delang

KHAIDIR
Assalamualaikum War. Wab
Selamat Datang di “Website Desa Muara Delang”,
Kami sajikan sekilas informasi untuk mengenal lebih dekat tentang Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin. Sistem informasi dan teknologi yang berkembang sangat cepat membuat kami harus menyesuaikan diri dengan perkembangan tersebut.
Dengan lahirnya Website Desa Muara Delang dan merupakan terobosan kami untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, karena website ini dapat diakses oleh siapapun.
Profil Desa, kegiatan dan Program Desa serta jenis dan prosedur pelayanan yang nantinya dapat diakses oleh masyarakat secara langsung dan cepat.
Semoga dengan adanya Website Desa Muara Delang sebagai perwujudan peningkatan pelayanan desa dalam mendapatkan informasi serta dapat memberikan manfaat. 
Namun perlu disadari bahawa website ini masih dalam tahap pengembangan untuk itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan agar website ini bisa lebih baik.
Wassalamu`alaikum War, Wab.

Kepala Desa Muara Delang

Realisasi ABDes Desa Muara Delang Tahun 2019 Tahap III

Untuk menunjukkan kepada masyarakat kita tentang transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Desa Muara Delang, dalam mengelola Dana Desa. Sehingga timbul legitimasi di dalam masyarakat, yang pada akhirnya semua hal itu menjadi modal yang besar bagi Desa Muara Delang selain untuk terus meningkatkan sinergitas semua pihak Dalam membangun Desa Muara Delang
Kami Laporkan Realisasi ABDes Desa Muara Delang Tahun 2019 Tahap III







Realisasi ABDes Desa Muara Delang Tahun 2019 Tahap I dan II

Untuk menunjukkan kepada masyarakat kita tentang transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Desa Muara Delang, dalam mengelola Dana Desa. Sehingga timbul legitimasi di dalam masyarakat, yang pada akhirnya semua hal itu menjadi modal yang besar bagi Desa Muara Delang selain untuk terus meningkatkan sinergitas semua pihak Dalam membangun Desa Muara Delang
Kami Laporkan Realisasi ABDes Desa Muara Delang Tahun 2019 Tahap I dan II







Back To Top