Desa Muara Delang

Desa Muara Delang

PROFIL DESA MUARA DELANG


UPDATE DATA PRODESKEL

BULAN  11   TAHUN   2024

Kode Desa (Kode PUM)                          :  1502082003

Nama Desa/Kelurahan                             :  MUARA DELANG

Kecamatan                                                :  Tabir Selatan

Kabupaten/Kota                                        :  KAB. MERANGIN

Provinsi                                                      :  JAMBI

Tahun Pembentukan                                   :  1984

Dasar Hukum Pembentukan                       : 

Peta Resmi Wilayah                                   :  Ada

Koordinat                                                    :  102.342674 LS/LU   -1.968604   BT/BB

Batas Wilayah:             

    a. Sebelah Utara                                     :  DESA RAWA JAYA

    b. Sebelah Selatan                                 :  DESA SINAR GADING

    c. Sebelah Timur                                     :  DESA SUNGAI SAHUT

    d. Sebelah Barat                                      :  DESA TANJUNG REJO

A. PERSONIL 

1. Kepala Desa/Lurah              

    a. Nama                                                     :  KHAIDIR

    b. Pangkat / Gol                                        : 

    c. N I P                                                            : 

    d. Pendidikan Terakhir                              :  SLTA

    e.Pelatihan yang pernah diikuti                 :  REVOLUSI MENTAL

    f. Jenis kelamin                                          :  Laki-Laki

2. Sekretaris Desa     

    a. Nama                                                       :  ISMANTO

    b.Pangkat / Gol                                           : 

    c.N I P                                                           : 

    d.Pendidikan Terakhir                                   :  SLTA

    e.Pelatihan yang pernah diikuti                    :  PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS 

                                                                             APARATUR   PEMERINTAHAN DESA    

    f.Jenis kelamin                                          :  Laki-laki

3. Ketua B P D

    a.Nama                                                         :  MUHAMMAD BALYAN AL-ABASYI

    b.Pendidikan Terakhir                                  :  S1

    c.Pelatihan yang pernah diikuti                    :  PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS BPD

    d.Jenis kelamin                                             :  Laki-Laki

B. DATA UMUM            

1. Tipologi Desa/Kelurahan                              :  Perladangan

2. Klasifikasi Desa/Kelurahan                           :  SWASEMBADA

3. Kategori Desa/Kelurahan                               :  MULA

4. Komoditas Unggulan Berdasarkan Luas Tanam                 :  Kelapa sawit

5. Komoditas Unggulan Berdasarkan Nilai Ekonomi            :  Kelapa sawit

6. Luas Wilayah                                            : 2.300,00          Ha

    a. Lahan Sawah                                        :              0               Ha

    b. Lahan Ladang                                       :              15            Ha

    c. Lahan Perkebunan                                :              1.827    Ha

    d. Hutan                                                      :              0               Ha

    e. Waduk/Danau/Situ                                 :              2               Ha

    f. Lahan Lainnya                                       :              456         Ha

7. Luas Tanah Kas Desa                                 :              6             Ha

8. Orbitrasi (Jarak dari Pusat Pemerintahan) :         

    a. Jarak dari Pusat Pemerintahan Kecamatan      :              8               Km

    b. Jarak dari Pusat Pemerintahan Kota                 :              28            Km

    c. Jarak dari Ibukota Provinsi                               :              275         Km

9. Jumlah Kepala Keluarga                    :              2.192    KK

    a. Keluarga Pra Sejahtera                   :              265         KK

    b. Keluarga Sejahtera                           :              1.900    KK

    c. Keluarga Sejahtera III Plus           :              51            KK

10. Jumlah Penduduk                               :              7.273    Jiwa

    a. Laki-laki                                                   :              3.665    Jiwa

    b. Perempuan                                            :              3.608    Jiwa

    c. Usia 0 – 17                                              :              2.020    Jiwa

    d. Usia 18 – 55                                          :              4.238    Jiwa

    e. Usia 55 ke-atas                                    :              1.025    Jiwa

11. Pekerjaan/Mata Pencaharian    

    a. Karyawan                                                :              403         Orang

        - Pegawai Negeri Sipil                      :              136        Orang

        - TNI/Polri                                                 :              25           Orang

        - Swasta/BUMN                                   :              242        Orang

    b. Wiraswasta/pedagang                  :              82           Orang

    c. Petani                                                        :              1.559    Orang

    d. Buruh Tani                                              :              0              Orang

    e. Nelayan                                                    :              0              Orang

    f. Peternak                                                   :              2              Orang

    g. J a s a                                                         :              44           Orang

    h. Pengrajin                                                 :              8              Orang

    i. Pekerja seni                                            :              0              Orang

    j. Pensiunan                                               :              0              Orang

    k. Lainnya                                                    :              4.266    Orang

    l. Tidak bekerja/penganggur             :              0              Orang

12. Rasio Pendidikan dan Kesehatan            

    a. Rasio Murid dan Guru    

         - Taman Kanak-kanak                    :  11.37 

         - Sekolah Dasar / Sederajat        :  15.19 

         - SMP / Sederajat                               :  13.58 

         - SMA / Sederajat                               :  11.37 

         - Perguruan Tinggi                             : 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA


TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA  KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA 

Berdasarkan Permendagri No 84 Tahun 2015

1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 

2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 

3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang: 

1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 

2. mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa; 

3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; 

4. menetapkan Peraturan Desa; 

5. menetapkan APB Desa; 

6. membina kehidupan masyarakat Desa; 

7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; 

8. membina dan meningkatkan perekonomian desa serta 

9. mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa 

10. mengembangkan sumber pendapatan desa; 

11. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; 

12. mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa; 

13. mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa; 

14. memanfaatkan teknologi tepat guna; 

15. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif; 

16. mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan; 

17. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

4. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak: 

1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; 

2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;

3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan; 

4. mendapatkan cuti; 

5. mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan 

6. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa. 

5. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban: 

1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; 

2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; 

3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; 

4. mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; 

5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; 

6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme; 

7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa; 

8. menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik; 

9. mengelola keuangan dan aset Desa; 

10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa; 

11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa; 

12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa; 

13. mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa; 

14. mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa; 

15. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan diDesa; 

16. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan 

17. memberikan informasi kepada masyarakat Desa. 

6. Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib: 

1. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati; 

2. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa jabatan kepada Bupati ;

3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan 

4. memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.

  TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA 

1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. 

2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. 

3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi: 

1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi. 

2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. 

3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. 

4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. 

5. Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa. 

6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi 

 TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM 

1. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. 

2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. 

3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. 

4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi: 

1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas; 

2. Melaksanakan administrasi surat menyurat; 

3. Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa; 

4. Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa; 

5. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor; 

6. Penyiapan rapat-rapat; 

7. Pengadministrasian aset desa; 

8. Pengadministrasian inventarisasi desa; 

9. Pengadministrasian perjalanan dinas; 

10. Melaksanakan pelayanan umum 

 TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN 

1. Membantu sekretaris desa dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa; 

2. Membantu sekretaris desa dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa; 

3. Membantu sekretaris desa dalam menyusun laporan semester I, semester II, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; 

4. Membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa; 

5. Membantu sekretaris desa dalam menghimpun dokumen perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa; 

6. Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bendahara desa; 

7. Mengoordinasikan pelaksanaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR); 

8. Membuat berita acara barang rusak/hilang untuk keperluan proses administrasi TPTGR; 

9. Melaksanakan pembinaan/bimbingan/pengarahan kegiatan pekerjaan bendahara; 

10. Membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ); dan 

11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa 

 TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN 

1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. 

2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. 

3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. 

4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi: 

1. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa; 

2. Menyusun RAPBDes; 

3. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa; 

4. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa; 

5. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa); 

6. Menyusun laporan kegiatan Desa; 

7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

 TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN 

1. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan. 

2. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan. 

3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi: 

1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa; 

2. Menyusun rancangan regulasi desa; 

3. Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan; 

4. Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; 

5. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa; 

6. Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan; 

7. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa; 

8. Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa; 

9. Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

  TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN 

1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan. 

2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan . 

3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi: 

1. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya; 

2. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi; 

3. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik; 

4. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup; 

5. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga; 

6. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna; 

7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

  TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN 

1. Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan. 

2. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan. 

3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi: 

1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa; 

2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa; 

3. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa; 

4. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa; 

5. Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk; 

6. Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian; 

7. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan; 

8. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan; 

9. Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan 

 TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN 

1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. 

2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi: 

1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. 

2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. 

3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. 

4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. 

5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

    Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan  yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah atau ditetapkan secara demokratis. Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Desa Muara Delang berjumlah sebanyak 7 (Tujuh) orang yang dipimpin oleh bapak Muhammad Balyan Al- Abasy, S.Pd.I. Badan Permusyawaratan Desa di Desa Muara Delang telah memiliki kantor untuk beroperasi meskipun kondisinya belum memenuhi standar kelayakan.


STRUKTUR ORGANISASI & TATA KERJA (SOTK)

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) MUARA DELANG

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Tugas Badan Permusyawaratan Desa:

1.      Menggali aspirasi masyarakat

2.      Menampung aspirasi masyarakat

3.      Mengelola aspirasi masyarakat

4.      Menyalurkan aspirasi masyarakat

5.      Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

6.      Menyelenggarakan musyawarah Desa

7.      Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa

8.      Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu

9.      Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa

10.   Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa

11.   Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa

12.   Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

    Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK. Gerakan PKK merupakan gerakan nasional dalam pembagunan masyarakat  yang tumbuh dari bawah, yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat. 

    Anggota Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Desa di Desa Muara Delang berjumlah sebanyak 37 (Tiga puluh tujuh) orang yang dipimpin oleh Ibu Ismiyati, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga di Desa Muara Delang telah memiliki kantor untuk beroperasi meskipun kondisinya belum memenuhi standar kelayakan. 


STRUKTUR ORGANISASI & TATA KERJA (SOTK)

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) MUARA DELANG



VISI DAN MISI

VISI DAN MISI

 VISI

Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang kondisi desa yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan desa yang direpresentasikan dalam sejumlah sasaran hasil pembangunan yang dicapai melalui berbagai strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan desa dengan melihat petensi dan kebutuhan desa. Penetapan visi pembangunan desa, sebagai bagian dari perencanaan strategis pembangunan desa, merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan pembangunan suatu desa mencapai kondisi yang baik dan sesuai yang diharapkan.

Visi pembangunan Desa Muara Delang Tahun 2022 - 2028 disusun berdasarkan penjabaran dari visi Kepala Desa terpilih yaitu Semangat, sebagai pelayan public, Mengutamakan Kepentingan Masyarakat, dan dengan memperhatikan visi RPJMD Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin yakni :

“Mewujudkan Desa Muara Delang yang SEMANGAT”

“SEJAHTERA, MANDIRI, AGAMIS DAN DEMOKRATIS ”

Adapun makna dari “ S E M A N G A T ”  adalah sebagai berikut :

1.    S E J A H T E R A  mengandung makna;

Sikap dan kondisi masyarakat Muara Delang yang mampu memenuhi kebutuhan  dan hak dasarnya seperti Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi dan Pelayanan Publik.

2.    M a n d i r i mengandung makna;

Sikap dan kondisi masyarakat Muara Delang yang mampu meningkatkan dan menggali kemampuan dan kekuatan sendiri serta potensi yang ada di Desa Muara Delang seperti Infrastruktur, Lingkungan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia, Pertanian, Peternakan, Ekonomi Kerakyatan dan lain sebagainya.

3.    A G A M I S mengandung makna;

Sikap dan kondisi masyarakat Desa Muara Delang yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa menghadapi tantangan zaman dan arus globalisasi serta perkembangan budaya dan sosial yang berkembang didalam masyarakat serta  terwujudnya masyarakat yang mampu meningkatkan kwalitas hidup beragama dan terbinanya kerukunan beragama baik kerukunan intern umat beragama maupun antar umat beragama.

4.    D E M O K R A T I S  mengandung makna;

Sikap dan kondisi masyarakat Desa Muara Delang yang siap memberikan kontribusi langsung bagi pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan desa dan lebih mengedepankan musyawarah dalam pengambilan keputusan untuk mewujudkan Desa Muara Delang yang aman, adil dan sejahtera.

MISI

Dalam mencapai visi tersebut, maka dirumuskanlah 14 (Empat Belas) misi sebagai berikut:

  1. Melanjutkan Pembangunan Yang Tertunda.
  2. Menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah.
  3. Membangun sesuai INOVASI, MOTIVASI berdasarkan keputusan masyarakat.
  4. Meningkatkan kualitas pelayanan birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
  5. Meningkatkan sistem pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme.
  6. Meningkatkan kualitas hidup beragama, kerukunan hidup bermasyarakat dan nilai-nilai kegotong-royongan.
  7. Meningkatkan sistem pengamanan lingkungan.
  8. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia melalui pendidikan dan kesehatan.
  9. Meningkatkan penataan lingkungan dan pemanfaatan lahan pekarangan sebagai sumber pendapatan alternatif keluarga.
  10. Meningkatkan pengelolaan potensi yang ada di desa baik yang berupa Sumber Daya Manusia (SDM) maupun Sumber Daya Alam (SDA).
  11. Mewujudkan  SDM yang sehat, cerdas, produktif, dan berdaya saing.
  12. Meningkatkan kemandirian dan partisipasi masyarakat dalam menggali sumber daya  dan potensi desa berlandaskan semangat gotong royong.
  13. Menciptakan masyarakat yang memiliki kearifan budaya lokal dan kondisi sosial yang baik menghadapi tantangan arus globalisasi dengan berlandaskan Ketuhan Yang Maha Esa. 
  14. Mewujudkan pelaksanaan Demokratisasi Masyarakat yang aman tertib  dan kondusif.

SEJARAH DESA MUARA DELANG

 

Desa Muara Delang terbentuk oleh adanya Program Transmigrasi antara tahun 1983 sampai dengan tahun 1986. Para transmigran berasal dari wilayah , Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Barat sebanyak 477 Kepala Keluarga dan ditambah dengan Trans Lokal sebanyak 23 Kepala Keluarga.

Sebelum ditetapkan menjadi sebuah desa, pada mulanya wilayah ini Satuan Pemukiman “ C ” ( SPC ) yang tampuk kepemimpinannya dipegang oleh Kepala Unit Pemukiman Transmigrasi (KUPT) yang dijabat oleh bapak IR. IKHWAN AGUS sejak tahun 1983 sampai dengan tahun 1987.

Diperkirakan pada Bulan September Tahun 1987 diselenggarkan musyawarah  oleh Tokoh Tokoh Adat “Enam Puluh Segalo Bathin” di Rantau Panjang Kecamatan Tabir untuk memberikan nama pada wilayah Transimgrasi Hitam Ulu dan untuk Hitam Ulu SPC disepakati untuk diberi nama MUARA DELANG ”.

Untuk selanjutnya Desa Muara Delang secara berurutan dipimpin oleh Pejabat Sementara Kepala Desa dan Kepala Desa definitive sebagai berikut :

1. SUKARNO (Pjs)    : (1986 - 1989);

2. SALAM                : (1989 - 1999);

3. DURAHMAN       : (1999 - 2008);

4. SUPARNO (Pjs)    : (2008 - 2009);

5. IMAM SANTOSO   : (2009 - 2015);

6. SUWASI (Pjs)      : (2015 - 2016);

7. KHAIDIR             : (2016 - 2022);

8. KHAIDIR            : (2022 - sampai sekarang)

Back To Top